AWNI - Bengkalis, Riau. Kesepatan antara kuasa hukum DR. H Syamsurizal. SE. MM mantan Bupati Bangkalis Ahmad. SH tidak membuah hasil, di karena kuasa hukum Ahmad. SH tidak hadir.
Pertemuan kesepakatan yang berlansung di aula ruang rapat kantor Desa Bandar Jaya, rabu 18/3/20 antara kelompok Tani masyarakat desa bandar jaya dengan kuasa hukum DR. H. Syamsurizal.SE.MM Bupati bengkalis, sekarang menjabat di DPR RI di Jakarta.
Terkait kepemilikan tanah yang terletak di dusun air masuk desa bandar jaya kecamatan siak kecil kabupaten Bengkalis yang di akui oleh H. Syamsurizal lewat kuasa hukum tidak kunjung selesai.
Yang di wakili Ka. Upt kecamatan bukit batu Ali Hasan menyampaikan,"diatas tanah yang di maksud atau yang di sengketa kan ini posisi tanah nya terletak di Dusun Air Masuk. Berdasarkan dari peta transmigrasi pada blok C.D.E dan F setahu saya termasuk di atas tanah transmigrasi yang sudah di terbitkan sertifikatnya, untuk pengelola hak berdasarkan keputusan BPN Bengkalis no, 21/KBPN/1983 untuk desa lubuk gaung sebagai pinjam pakai, dan pada tahun 1990 ada perubahan hak menjadi hak milik desa bandar jaya,"ujar ali.
"Sambutan dari BPN Bengkalis M.Alfis menyampaikan terkait diatas yg dimaksudkan berdasarkan surat dari BPN Bengkalis no.87/3-14.03/lll/2018 tanggal 19 maret berdasarkan titik koordinat yang merupakan tanah kelola transmigrasi yang sudah di terbitkan sertifikatnya, dalam ketentuan nya tanah yang sudah di terbitkan sertifikatnya tidak boleh lagi di terbitkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) atau berbentuk surat apa pun,"jelasnya.
Sementara itu Darwis, ak LSM BPN ICI Prov.Riau menyampaikan," sebagai lembaga kemasyarakatan saya tetap berdiri untuk kepentingan masyarakat, saya sebagai LSM todak perlu lagi mendapat surat kuasa hukum dari masyarakat, dengan kejadian seperti ini sebagai lembaga Masyarakat saya harus berdiri untuk kepentingan masyarakat, saya sangat kecewa pada pemerintah Kabupaten Bengkalis terlalu menyepelekan, tidak mengindah kan surat undangan dari Kepala Desa Bandar jaya,, pada hal sudah melayangkan surat undangan, seperti Plh Bupati c/q Kabag Hukum, Ketua DPRD c/q ketua Komisi 1, BPN, Dinas Transmigrasi, Camat Siak kecil, Kapolsek siak kecil, terutama kepada Ahmad. SH, tapi yang datang cuma BPN, Dinas Transmigrasi dan Kapolsek siak kecil, padahal Masyarakat kelompok sangat mengharap kan datang, sebab masalah adalah masalah serius. Saya rasa dalam hal ni ada kesalah paham saja, apa yang di katakan kuasa hukum Ahmad. SH kuasa hukum DR. H. syamsurizal berdasar kan nomor Lapeng/26/lx/2018 tgl 18september 2018, pelopor Ahmad,SH & Partners kuasa hukum DR.H.Syamsurizal,SE.MMdiduga salah alamat letak tanahnya, dari data surat yang kami dapatkan dari SKT dan SKGR pada tahun 2008 itu letak tanah tersebut berada di Dusun Bandar Sari, seperangkat Dusun yang bertanda tangan adalah Dusun Bandar Sari, sedangkan tanah yg dimaksudkan yang di serobot oleh kuasa hukum Ahmad itu terletak di Dusun Air Masuk ,berdasarkan peta dan titik kordinatnya di atas tanah transmigrasi berada di blok D yang berseryifikat. Menurut saya kepada penyidik sangat gampang dalam masalah ni tidak perlu memanggil masyarakat kelompok dan saksi lain, kan udah ada berapa surat dari dinas istansi yg keluarkan surat keterangan diatas tanah yg di sengketakan ,"ujar darwis.
Wadi warokip mantan ketua BPD Bandar jaya juga sebagai petani kelompok menyampaikan,"kuasa hukum Syamsurizal Ahmad di undang tidak mau datang jangan hanya berani cuma melaporkan masyarakat kami kepolisi saja, kalau benar punya surat bukti tunjukkan saja, dan tunjukkan surat kuasa hukum dari Syamsurizal itu pada semua pihak dan apa bentuk nya, kami sebagai pemilik tanah kelompok tidak akan beranjak dari tanah tersebut, memang masyarakat kelompok tani yg menggarap dari dahulu nya, mengapa sekarang pula baru timbul tanah tu milik Syamsurizal, tak lucu,"ujar wadi.
Di tempat yang sama Kapolsek siak kecil IPTU Sunaryo.SH.MH menyampaikan,"terkait masalah tanah tersebut yang di kata kan milik Syamsurizal mantan bupati bengkalis sudah naik ke ranah hukum di tingkat penyidikan polisi, dan sebelumnya Ahmad, SH memang pernah mendapat surat kuasa hukum dari Syamsurizal pada tahun 2018 yang lalu, jadi dari situ lah Ahmad membuat laporan kepenyidik (polisi), kita mengharapkan kepada masyarakat kelompok tani ketika di panggil oleh penyidik polisi harus datang dan tidak perlu takut atau ragu semua itu kita lakukan untuk mempercepat jalan prosesnya, sementara kita belum bisa mengungkapkan apa tanah yang dimaksud ini di atas tanah transmigrasi yang sudah sertifikat atau tidak hukum yang menentukan, dan kita akan memanggil semua pihak yang terlibat terkait tanah ini.dan kita minta kepada kepala Desa bandar jaya agar mengusulkan pada Camat Siak kecil agar pertemuan selanjutnya di tingkat kecamatan,"ujarnya.
DPC AWNI Bengkalis
Pertemuan kesepakatan yang berlansung di aula ruang rapat kantor Desa Bandar Jaya, rabu 18/3/20 antara kelompok Tani masyarakat desa bandar jaya dengan kuasa hukum DR. H. Syamsurizal.SE.MM Bupati bengkalis, sekarang menjabat di DPR RI di Jakarta.
Terkait kepemilikan tanah yang terletak di dusun air masuk desa bandar jaya kecamatan siak kecil kabupaten Bengkalis yang di akui oleh H. Syamsurizal lewat kuasa hukum tidak kunjung selesai.
Yang di wakili Ka. Upt kecamatan bukit batu Ali Hasan menyampaikan,"diatas tanah yang di maksud atau yang di sengketa kan ini posisi tanah nya terletak di Dusun Air Masuk. Berdasarkan dari peta transmigrasi pada blok C.D.E dan F setahu saya termasuk di atas tanah transmigrasi yang sudah di terbitkan sertifikatnya, untuk pengelola hak berdasarkan keputusan BPN Bengkalis no, 21/KBPN/1983 untuk desa lubuk gaung sebagai pinjam pakai, dan pada tahun 1990 ada perubahan hak menjadi hak milik desa bandar jaya,"ujar ali.
"Sambutan dari BPN Bengkalis M.Alfis menyampaikan terkait diatas yg dimaksudkan berdasarkan surat dari BPN Bengkalis no.87/3-14.03/lll/2018 tanggal 19 maret berdasarkan titik koordinat yang merupakan tanah kelola transmigrasi yang sudah di terbitkan sertifikatnya, dalam ketentuan nya tanah yang sudah di terbitkan sertifikatnya tidak boleh lagi di terbitkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) atau berbentuk surat apa pun,"jelasnya.
Sementara itu Darwis, ak LSM BPN ICI Prov.Riau menyampaikan," sebagai lembaga kemasyarakatan saya tetap berdiri untuk kepentingan masyarakat, saya sebagai LSM todak perlu lagi mendapat surat kuasa hukum dari masyarakat, dengan kejadian seperti ini sebagai lembaga Masyarakat saya harus berdiri untuk kepentingan masyarakat, saya sangat kecewa pada pemerintah Kabupaten Bengkalis terlalu menyepelekan, tidak mengindah kan surat undangan dari Kepala Desa Bandar jaya,, pada hal sudah melayangkan surat undangan, seperti Plh Bupati c/q Kabag Hukum, Ketua DPRD c/q ketua Komisi 1, BPN, Dinas Transmigrasi, Camat Siak kecil, Kapolsek siak kecil, terutama kepada Ahmad. SH, tapi yang datang cuma BPN, Dinas Transmigrasi dan Kapolsek siak kecil, padahal Masyarakat kelompok sangat mengharap kan datang, sebab masalah adalah masalah serius. Saya rasa dalam hal ni ada kesalah paham saja, apa yang di katakan kuasa hukum Ahmad. SH kuasa hukum DR. H. syamsurizal berdasar kan nomor Lapeng/26/lx/2018 tgl 18september 2018, pelopor Ahmad,SH & Partners kuasa hukum DR.H.Syamsurizal,SE.MMdiduga salah alamat letak tanahnya, dari data surat yang kami dapatkan dari SKT dan SKGR pada tahun 2008 itu letak tanah tersebut berada di Dusun Bandar Sari, seperangkat Dusun yang bertanda tangan adalah Dusun Bandar Sari, sedangkan tanah yg dimaksudkan yang di serobot oleh kuasa hukum Ahmad itu terletak di Dusun Air Masuk ,berdasarkan peta dan titik kordinatnya di atas tanah transmigrasi berada di blok D yang berseryifikat. Menurut saya kepada penyidik sangat gampang dalam masalah ni tidak perlu memanggil masyarakat kelompok dan saksi lain, kan udah ada berapa surat dari dinas istansi yg keluarkan surat keterangan diatas tanah yg di sengketakan ,"ujar darwis.
Wadi warokip mantan ketua BPD Bandar jaya juga sebagai petani kelompok menyampaikan,"kuasa hukum Syamsurizal Ahmad di undang tidak mau datang jangan hanya berani cuma melaporkan masyarakat kami kepolisi saja, kalau benar punya surat bukti tunjukkan saja, dan tunjukkan surat kuasa hukum dari Syamsurizal itu pada semua pihak dan apa bentuk nya, kami sebagai pemilik tanah kelompok tidak akan beranjak dari tanah tersebut, memang masyarakat kelompok tani yg menggarap dari dahulu nya, mengapa sekarang pula baru timbul tanah tu milik Syamsurizal, tak lucu,"ujar wadi.
Di tempat yang sama Kapolsek siak kecil IPTU Sunaryo.SH.MH menyampaikan,"terkait masalah tanah tersebut yang di kata kan milik Syamsurizal mantan bupati bengkalis sudah naik ke ranah hukum di tingkat penyidikan polisi, dan sebelumnya Ahmad, SH memang pernah mendapat surat kuasa hukum dari Syamsurizal pada tahun 2018 yang lalu, jadi dari situ lah Ahmad membuat laporan kepenyidik (polisi), kita mengharapkan kepada masyarakat kelompok tani ketika di panggil oleh penyidik polisi harus datang dan tidak perlu takut atau ragu semua itu kita lakukan untuk mempercepat jalan prosesnya, sementara kita belum bisa mengungkapkan apa tanah yang dimaksud ini di atas tanah transmigrasi yang sudah sertifikat atau tidak hukum yang menentukan, dan kita akan memanggil semua pihak yang terlibat terkait tanah ini.dan kita minta kepada kepala Desa bandar jaya agar mengusulkan pada Camat Siak kecil agar pertemuan selanjutnya di tingkat kecamatan,"ujarnya.
DPC AWNI Bengkalis

