-->

Notification

×

AWNI Bekasi Raya Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Banten

Minggu | November 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-08T05:27:02Z


AWNI, Bekasi Raya - Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas liputan kembali terjadi.


Tindakan kekerasan tersebut dialami oleh jurnalis media online Kupas Merdeka, Acun Sunarya yang bertugas di wilayah Serang, Provinsi Banten.


Menurut informasi, Acun mengalami kekerasan, usai melakukan tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim gabungan Satpol PP Kabupaten Serang meninjau galian C, pada Kamis 5 November 2020.


Acun mengalami pemukulan dan pembacokan oleh oknum warga bernama Ahmad/Bawek, sekitar pukul 21.00 WIB.


Menurut Kepala Biro Kupas Merdeka Serang, Wahid, kejadian berawal saat Acun usai melakukan tugas liputan dari Provinsi Banten. 


Saat itu ada yang konfirmasi, ada yang ingin bertemu Kepala Biro Serang di wilayah Pamarayan, yaitu Bunyamin, warga Kampung Catang, Desa Catang.


Dalam pertemuan tersebut, Bunyamin menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP di desa Sangiang Kecamatan Pamarayan. Di tempat itulah kemudian terjadi keributan.


Tak disangka, saudara Ahmad/Bawek langsung memukul dan membacok dengan sebilah golok sebanyak tiga kali, namun Acun berhasil menghindar dari upaya pembacokan tersebut.


Menanggapi kekerasan terhadap jurnalis, Ketua DPC AWNI (Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) Bekasi Raya, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.


"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," kata Rahmat. 


"Saya mengecam keras tindakan tersebut. Ini sudah melecehkan profesi wartawan. Dan itu sudah kriminal, harus diusut tuntas," tegasnya.


Rahmat menuturkan, dalam Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3 menghalangi kegiatan jurnalistik yang sebagaimana telah diatur  dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan; bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


"Jadi sangat jelas bahwa Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999," tandasnya.


(AWNI Bekasi Raya)






×
Berita Terbaru Update